Beranda | Artikel
Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (8)
Sabtu, 12 September 2015

Kesimpulan Bab: “Di antara bentuk kesyirikan adalah memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) serta selain keduanya1, dengan tujuan untuk mengangkat musibah atau menolaknya2”.

Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah dalam bab ini membawakan lima dalil, yaitu dua dalil dari Al-Qur’an dan tiga dalil dari Al-Hadits dengan perincian sebagai berikut:

1. Surat Az-Zumar: 38

Penjelasan pertama

Ayat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan selain Allah karena ketergantungan hati semacam ini ada dalam hati pemakai jimat. Kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya -selama pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai sebab saja- tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka. Jadi Ayat ini untuk menyatakan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah.

Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang shalih saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, sebuah benda mati tak bernyawa.

Penjelasan kedua

Ayat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan yang mereka sembah selain Allah tidak kuasa menolak keburukan atau memberi kebaika, lebih-lebih lagi jimat yang merupakan benda mati. Jimat lebih tidak bisa memberi kebaikan atau menolak keburukan. Alasan pendalilan pada ayat ini adalah dengan menggunakan qiyas/analogi.

Hadits Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi).

Penjelasan hadits ini, sehingga berlaku sebagai dalil syiriknya pemakai jimat adalah dinyatakannya bahwa jimat tidak bermanfaat. Dengan demikian jimat bukanlah sebab tercapainya suatu harapan. Jimat justru membahayakan pemakainya di dunia, sedangkan di akhirat, diancam dengan azab.

Berarti pemakainya tidak memenuhi hukum sebab pertama dan kedua, seperti yang telah disebutkan di artikel bagian pertama, karena menjadikan jimat sebagai sebab, padahal bukan sebab, sehingga tergantung hatinya kepada jimat, inilah syirik.

Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ath -Thahawi dan Al-Hakim,dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi)3.

Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa mengantungkan tamimah maupun wada’ah4 itu haram karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan atau mengabarkan keburukan bagi pemakai jimat sebagai peringatan keras terhadap perbuatan yang syirik tersebut.

Hadits ini bukan hanya dalil bagi haramnya memakai jimat tamimah dan wada’ah saja, namun juga sebagai dalil bagi haramnya memakai seluruh jenis jimat. Hal ini karena adanya kesamaan sebab larangan, yaitu adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal bukan sebab.

Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad 4/156, shahih)

Hadits ini menunjukkan bahwa pemakai jimat jenis benda apapun adalah pelaku syirik. Demikian karena adanya vonis hukum syirik yang terdapat dalam hadits ini. Hadits ini tidaklah dikhususkan satu jenis jimat saja, namun umum untuk jimat dengan seluruh jenisnya.

Pada seluruh jimat terdapat kesamaan sebab larangan, yaitu adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal bukan sebab. Hal ini melemahkan tawakkalnya kepada Allah Ta’ala dalam upaya meraih kebaikan ataupun menghindari keburukan.

Surat Yusuf: 106 yang terdapat dalam atsar Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.

Ayat ini sesungguhnya adalah ayat yang terkait dengan syirik akbar yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, namun penulis bawakan dalam bab tentang terlarangnya syirik kecil berupa memakai jimat. Hal ini menunjukkan bahwa ayat ini memang menjadi dalil untuk mengingkari pemakaian jimat. Demikian karena memakai jimat mengandung unsur syirik. Wallahu a’lam.

***

Referensi:
  1. At-Tamhiid, Syaikh Sholeh Alusy-Syaikh
  2. Fathul Majid, Syaikh Abdur Rahman
  3. Al-Mulakhkhosh, Syaikh Sholeh Al-Fauzan
  4. Al-Qoulul Mufiid, Syaikh Sholeh Al-Utsaimin
  5. Hasyiah Kitabit Tauhiid, Syaikh Abdur Rahman Qosimi.
  6. Syarhu Kitabit Tauhid , Syaikh Ahmad Al-Hazimi.
Catatan kaki

1. Kasus kesyirikan yang dimaksud dalam judul di atas adalah memakai sesuatu yang melingkar, baik berupa kalung , cincin dan gelang, baik terbuat dari besi, kuningan, emas atau selainnya.

2. Ini adalah kalimat inti kasus kesyirikan jimat, bahwa apapun bentuk benda yang dipakai untuk jimat dan bagaimanapun cara penggunaannya (baik dengan cara dipakai,dikalungkan, digantungkan, ditempel maupun dengan cara lainnya) serta di manapun diletakkan (di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya), jika tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfa’at, padahal jimat tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab, baik secara Syar’i (tidak ada dalilnya) atau secara qadari (tidak terbukti secara ilmiah atau pengalaman yang jelas), maka semua itu adalah jimat.

3. Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa sanad dari hadits ini dho’if (lemah).

4. Lihat makna tamimah dan wada’ah pada artikel sebelumnya.

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

🔍 Manfaatkan Waktu, Islam Sebagai Agama Rahmatan Lil Alamin, Muslimah Salafi, Cincin Emas Laki Laki, Qs Al Qadr


Artikel asli: https://muslim.or.id/26427-penjelasan-kitab-tauhid-tentang-jimat-gelang-8.html